Ayat
Al-Qur'an & Hadist Tentang ZIS
AYAT-AYAT AL-QUR'AN DAN HADIST TENTANG ZIS
Ayat-ayat Al Qur'an Tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah
- QS. Al Baqarah :
Ayat 43 :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'.
Ayat 83 :
Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil
( yaitu ) : Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada
ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian
kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
Ayat 110 :
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan.
Ayat 177 :
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah
timur dan barat itu suatu kebajikan , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu
ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab,
nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Ayat 215 :
Mereka bertanya kepadamu tentang apa
yang mereka nafkahkan. Jawablah : "Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa
saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Ayat 245 :
Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkah hartanya di jalan Allah), maka
Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu
dikembalikan.
Ayat 254 :
Hai orang-orang yang beriman,
belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu
sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada
lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir
itulah orang-orang yang zalim.
Ayat 261 :
Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir,
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siap yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ayat 263 :
Perkataan yang baik dan pemberian ma'af
lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan
si penerima) Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
Ayat 264 :
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya'
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian
batu itu di timpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah ).
Maka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Ayat 265 :
Dan perumpamaan orang-orang yang
membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan
lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha
Melihat apa yang kamu perbuat.
Ayat 267 :
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Ayat 270 :
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa
saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang
yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.
Ayat 274 :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya
di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.
Ayat 276 :
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah, Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.
Ayat 277 :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.
- QS. Ali 'Imran :
Ayat 92 :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ayat 133-134 :
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada
surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang di sediakan untuk orang-orang
yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu
lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
- QS. An Nisaa' :
Ayat 38 :
Dan (juga) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain
berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah dan kepada hari kemudian.
Barangsiapa yang mengambil syaithan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.
Ayat 77 :
Tidakkah kaamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada
mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba
sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti
takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata:
"Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa
tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu
lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan
akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan
dianiaya sedikitpun.
Ayat 162 :
Tetapi orang-orang yang mendalam
ilmu-nya di antara mereka dan orang-orang mu'min, mereka beriman kepada apa
yang telah diturunkan kepadamu (al Qur'an), dan apa yang telah diturunkan
sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami
berikan kepada mereka pahala yang besar.
- QS. Al Maaidah :
Ayat 12 :
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari)
Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah
berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu
mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan
kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan
Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barang
siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari
jalan yang lurus".
Ayat 55 :
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan
orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya
mereka tunduk (kepada Allah)
- QS. Al An'aam :
Ayat 141 :
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitu dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
- QS. Al A'raaf :
Ayat 156 :
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di
hari akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah
berfirman: Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku
meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang
yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada
ayat-ayat Kami."
- QS. Al Anfal :
Ayat 2-3 :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang
apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada
mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah
mereka bertawakal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
- QS. At Taubah :
Ayat 5 :
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ayat 11 :
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan
zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
Ayat 18 :
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk.
Ayat 58 :
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang
(pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang
hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta
mereka menjadi marah.
Ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus (amil) zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 71 :
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasulnya.
Mereka itu akan diberi raahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.
Ayat 75 :
Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada
Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada
kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang
saleh."
Ayat 79 :
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela
orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela)
orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar
kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan
membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.
Ayat 99 :
Dan di antara orang-orang araab Badui itu, ada orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya
(di jalan Allah) itu, sebagai jalan mendekatkannya kepada Allah dan sebagai
jalan untuk memperoleh do'a Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah
suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan
memasukkan mereka ke dalam rahmat (surga) Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Ayat 103 :
Ambilah zakat dari sebagiaan harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkaan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka.
Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat 104 :
Tidakkah mereka mengetahui, baahwasannya Allah menerima
taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasannya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang?
Ayat 111 :
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin,
diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang
pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji
yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih
menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralaah dengan jual beli
yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.
- QS. Ar Ra'd :
Ayat 22 :
Dan orang-orang yang yang sabar karena mencari keridhaan
Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan
kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan
dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).
- QS. Ibrahim :
Ayat 31 :
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman:
"Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yaang
Kami berikan kepada mereka secar sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.
- QS. Al Israa' :
Ayat 26 :
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
- QS. Maryam :
Ayat 31 :
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja
aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan)
zakat selama aku hidup.
Ayat 55 :
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan
zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.
- QS. Al Anbiyaa' :
Ayat 73 :
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin
yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada
mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan
hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.
- QS. Al Hajj :
Ayat 35 :
(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa
mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan
sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.
Ayat 41 :
(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka
di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah
lah kembali segala urusan.
Ayat 78 :
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan
(begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu
dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah
Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
- QS. Al Mu'minuun :
Ayat 1-4 :
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang
yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. Dan orang-orang
yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan
zakat.
- QS. An Nuur :
Ayat 36-37 :
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu
pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan
tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) membayarkan zakat.
Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi
goncang.
Ayat 56 :
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan ta'atlah
kepada Rasul supaya kamu diberi rahmat.
- QS. Al Furqaan :
Ayat 67 :
Dan orang-orang yang apaabila membelanjakan (harta), mereka
tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian
- QS. An Naml :
Ayat 1-3 :
Thaa Siin (surat) ini adalah ayat-ayat Al Qur'an dan (ayat-ayat)
Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk
orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan
menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
- QS. Ar Ruum :
Ayat 39 :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-oarang yang melipat gandakan
(pahalanya).
- QS. Luqman :
Ayat 1-4 :
Alif Laam Miim. Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung
hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
(yaitu) orang orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka
yakin akan adnya negeri kahirat.
- QS. As Sajdah :
Ayat 15-16 :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami,
adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka
menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak
menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka
berdo'a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka
- QS. Al Ahzab :
Ayat 33 :
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
- QS. Saba' :
Ayat 39 :
Katakanlah; "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki
bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi
(siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan,
maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
- QS. Faathir :
Ayat 29 :
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan
mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan
kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan
perniagaan yang tidak akan merugi.
- QS. Yaa Siin :
Ayat 47 :
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah
sebagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu", maka orang-orang kafir
itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah kami akan memberi
makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan
memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata."
- QS. Fush Shilat :
Ayat 6-7 :
Katakanlah: "Bahwasannya aku hanyalah seorang manusia
seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasannya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha
Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun
kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya).
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat.
- QS. Adz-Dzaariyaat :
< 19>
Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.
- QS. Al Hadiid :
Ayat 7 :
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkaahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.
Ayat 18 :
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki
maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan
dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang
banyak
- QS. Al Mujaadilah :
Ayat 13 :
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
- QS. Al Munaafiquun :
Ayat 10-11 :
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang kematian kepadaa salah seorang di antara kamu; lau ia berkata:
"Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu
yang dekat, yang menyebabkan aku dapaat bersedekah dan aku termasuk orang-orang
yang saleh?" Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian)
seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
- QS. At Taghaabun :
Ayat 16 :
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan
dengarlah serta ta'atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan
barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah
orang-orang yang beruntung.
Ayat 17 :
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu.
Dan Allah Maha Pembalas Jasa laagi Maha Penyayang.
- QS. Ath Thalaaq :
Ayat 7 :
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
(sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
- QS. Al Haaqqah :
Ayat 30-34 :
(Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah
tangannya ke lehernya." Kemudian masukannlaah di ke dalam api neraka yang
menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh
hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia
tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.
- QS. Al Ma'aarij :
Ayat 18 :
Serta mengumpulkan (harta benda) lalu
menyimpannya. (maksudnya; orang yang menyimpan hartanya dan tidak mau
mengeluarkan zakat dan tidak pula menafkahkannya ke jalan yang benar)Ayat 19 -
25 :
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat
keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. dan
apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang
mengerjakan shalat. yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).
- QS. Al Muzzammil :
Ayat 20 :
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara
kamu orang-orang yang sakit dan orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan
yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.
- QS. Adh Dhuhaa :
Ayat 10 :
Dan terhadap orang yang minta-minta
maka janganlah kamu menghardiknya.
Ayat 11 :
Dan terhadap ni'mat Tuhanmu maka
hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).
- QS. Al Bayyinah :
Ayat 5 :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supayaa menyembah Allah
dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus,
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
itulah agama yang lurus."
- QS. Al Maa'uun :
Ayat 7 :
Dan enggan (menolong dengan) barang
berguna (enggan membayarkan zakat)
II.
Hadits Nabi Tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah
- "Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan benar dan ikhlas karena Allah SWT, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi kerumahnya." (HR. Ahmad)
- "Selama zakat masih bercampur dengan kekayaan, hanya akan berakibat kerusakan di dalam kekayaan itu sendiri (HR. Imam Ahmad, An Nasai dan Abu Daud).
- "Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian." (HR. Al Bazzar)
- Saya diperintahkan untuk memerangi manusia kecuali bila mereka mengikrarkan syahadat bahwa Tiada Tuhan Selain Allah ("Laa Ilaha Illallah") apabila mereka sudah mengatakan, maka mereka terpelihara dariku darah mereka dan harta mereka kecuali Hak Islam." (HR. Bukhari Muslim)
- "Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan di datangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang engkau timbun-timbun dahulu."
- "Setiap orang muslim wajib bersedekah." (HR. Bukhari)
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah
2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits
yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju).
Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab
Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat
dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu
yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka
pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
- Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan
menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
- Milik
Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. - Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. - Cukup
Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah - Lebih
Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. - Bebas
Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. - Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.
Harta (maal)
yang Wajib di Zakati
- Binatang
Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang
yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga
lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab
dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
- Harta
Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb. - Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. - Ma'din
dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. - Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3.
Zakat
Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan,
dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang
tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat".
Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian,
peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan
detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil
profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah
pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan
profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi
jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia
menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi
kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang,
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan
ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi
seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh
perhitungan:
- Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
- Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
- Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
- Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan
Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Semoga Bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar